FAHRI HAMZAH: SEBESAR APA DOSA SAYA SEHINGGA DIPECAT ?

Jakarta - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat yang juga politikus Partai Keadilan Sejahtera, Fahri Hamzah, masih mempertanyakan alasan kenapa partai memberhentikannya dari keanggotaan partai. "Seberat apa dosanya sehingga saya layak diambil jenjang keanggotaan saya?" kata Fahri saat jumpa pers di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Senin, 4 April 2016.

Fahri menuturkan, selama bergabung dan menjadi salah satu deklarator PKS, ia tidak pernah berbuat menentang dan melanggar hukum. Namun ia justru heran ketika menerima informasi soal pemecatannya. "Saya tidak pernah berbuat tidak senonoh, tidak mencuri dan korupsi, tidak melanggar hukum dan etika. Kesalahan mahabesar apa yang saya lakukan sehingga layak dipecat dari semua jenjang keanggotaan?" katanya.



Fahri mengatakan pemecatan ini bermula dari adanya keinginan pribadi pimpinan partai yang tidak dipenuhinya. "Atas dasar itu, lalu saya dikriminalisasi sehingga dianggap layak dipecat. Padahal saya deklarator partai," ujarnya.

Sebelumnya, beredar surat keputusan dari Majelis Tahkim atau Mahkamah Partai tentang pemberhentian Fahri Hamzah sebagai anggota partai. Dalam surat tersebut tertulis sebagai berikut, "Berdasarkan pertimbangan di atas, pada Jumat, 11 Maret 2016, memutuskan menerima rekomendasi BPDO, yaitu pemberhentian Saudara Fahri Hamzah dari semua jenjang keanggotaan Partai Keadilan Sejahtera." 

Penjelasan resmi soal pemecatan Fahri disampaikan Presiden PKS Sohibul Iman melalui situs resmi partai. Dalam laman situs tersebut, ada artikel berjudul Penjelasan PKS tentang Pelanggaran Disiplin Partai yang Dilakukan Saudara Fahri Hamzah. Artikel tersebut diunggah pagi ini sekitar pukul 07.48 WIB. 

Dalam laman itu dijelaskan kronologis detail pemecatan Fahri Hamzah dari PKS. Fahri dianggap telah melakukan tindakan indisipliner terhadap kebijakan partai, terutama dalam hal menyampaikan pendapatnya di publik.

Di dalam penjelasan tersebut, dipaparkan beberapa pernyataan Fahri Hamzah yang dianggap kontroversial, kontraproduktif, dan tak sejalan dengan arahan partai di antaranya saat Fahri menyebut ‘rada-rada bloon’ untuk para anggota DPR RI. Pernyataan itu membuat sejumlah anggota Dewan lain melaporkan Fahri ke Mahkamah Kehormatan Dewan, dan Fahri diputuskan melakukan pelanggaran kode etik ringan.

Lalu tindakan selanjutnya adalah saat Fahri mengatasnamakan DPR RI telah sepakat membubarkan KPK, dan yang lain adalah saat Fahri mengatakan pasang badan untuk tujuh proyek DPR RI, yang mana hal itu bukan merupakan arahan pimpinan partai.

Karena hal itu, saat sidang ketiga Majelis Tahkim atau Mahkamah Partai pada 11 Maret 2016, diputuskan Fahri Hamzah melanggar disiplin partai yang dimuat dalam AD/ART, sehingga Fahri diberhentikan dari semua jenjang keanggotaan PKS. Kemudian putusan Majelis Tahkim ini disampaikan kepada Dewan Pimpinan Tingkat Pusat (DPTP) PKS untuk ditindaklanjuti pada 20 Maret 2016.


sumber: tempo.co

semoga bermanfaat bagi kita semua

0 Response to "FAHRI HAMZAH: SEBESAR APA DOSA SAYA SEHINGGA DIPECAT ?"

Posting Komentar

wdcfawqafwef